get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng terkait Dugaan Korupsi Sewa Plaza Rp6,8 Miliar

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:06:00 WIB
Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng terkait Dugaan Korupsi Sewa Plaza Rp6,8 Miliar
Kejati Jateng menahan Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten periode 2019-2023. (Foto: Donny Marendra).

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten periode 2019-2023. Penahanan dilakukan setelah JP ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif.

Jajang diduga menandatangani perjanjian sewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang semestinya. Selain itu, isi perjanjian dinilai merugikan Pemerintah Kabupaten Klaten, antara lain karena masa sewa melebihi batas maksimal lima tahun, sistem pembayaran dilakukan secara bulanan dan penarikan sewa hanya diberlakukan pada tenant yang terisi.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp6,8 miliar.

Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menyampaikan, dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yakni Jaka Sawaldi, yang menjabat sebagai Sekda Klaten periode 2016-2021. 

"Berdasarkan hasil perhitungan BPKP kerugian negara dalam perkara ini sebesar 6.887.000.25.000," ujar Lukas dalam konferensi pers, Rabu (22/8/2025).

Keduanya dinilai memiliki peran yang sama dalam proses perjanjian sewa yang bermasalah tersebut. Namun, alasan kesehatan, Kejati Jateng belum menahan Jaka. 

Sementara itu, Jajang ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang, terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025.

Atas perbuatannya, Jajang dan Jaka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut