get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Masalah Utang, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Rekan Bisnis

Sakit Hati Motif Pelaku Habisi Mantan Istri dan 2 Putrinya di Bengkulu

Senin, 14 Januari 2019 - 18:06:00 WIB
Sakit Hati Motif Pelaku Habisi Mantan Istri dan 2 Putrinya di Bengkulu
Pelaku pembunuhan satu keluarga, Jamhari Muslim ditangkap Polda Bengkulu. (Foto: Okezone)

BENGKULU, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengungkap motif pembunuhan terhadap satu keluarga di Kelurahan Talang, Ulu Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Pelaku diketahui bernama Jamhari Muslim yang tak lain mantan suami korban. Dia nekat menghabisi mantan istrinya, Hasnatul Laili alias Lili (35) dan dua orang putrinya karena mengaku sakit hati terhadap almarhumah.

"Korban memang sudah tiga kali berkeluarga, dan yang ketiga bersama tersangka, namun hanya dua bulan dan bercerai," kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Coki Manurung, di Bengkulu, Senin (14/1/2019).

Setelah bercerai, pelaku ingin kembali rujuk dengan korban, namun korban menolak karena alasan bahwa mantan suaminya tersebut tidak memiliki pekerjaan yang jelas dan menetap. "Yang namanya keluarga ada kata-kata (kasar menyinggung) mungkin, sehingga tersangka tersinggung," ujar Kapolda.

Motif tersebutlah yang membuat pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Hasnatul Laili alias Lili (35) yang kesehariannya berjualan pisang.

Polda mengungkap kronologi pembunuhan diawali dengan kedatangan pelaku ke rumah korban dengan berjalan kaki sekitar pukul 03.00 WIB, sebab jarak rumah pelaku ke rumah korban sekitar dua kilometer.

Sekitar pukul 05.00 WIB, korban Lili keluar dari kamarnya dan tersangka langsung memukulnya dengan kayu.
"Selanjutnya Melan Miranda (16) dipukul tersangka juga, begitu juga dengan Chyka Ramadani (10), lalu pelaku memastikan korban masih hidup atau tidak dengan mengecek denyut nadi," ucapnya.

Tersangka, kata Kapolda, menjerat leher korban dengan kabel cas telepon seluler sebelum melarikan diri menggunakan mobil Suzuki jenis APV warna gold nopol BD 1702 LO, yang kemudian diparkir di halaman belakang RSUD Curup.

Kemudian tersangka kembali ke rumah, mengganti pakaiannya yang terkena bercak noda darah dan melarikan diri keluar dari Kabupaten Rejang Lebong.

"Dia sempat menginap di Kota Bengkulu, lalu menuju Kabupaten Bengkulu Selatan, di sana dia bisa dibekuk oleh personel kami," beber Kapolda.

Akibat perbuatannya, Jamhari Muslim disangkakan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut