get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Penculikan Bilqis dari Taman Makassar ke Hutan Jambi, Dijual 3 Kali hingga Rp80 Juta

Sakit Hati Cinta Ditolak, Pemuda Ini Bunuh dan Perkosa Gadis Pujaannya di Jambi

Jumat, 26 Juli 2019 - 20:54:00 WIB
Sakit Hati Cinta Ditolak, Pemuda Ini Bunuh dan Perkosa Gadis Pujaannya di Jambi
Amran (24) tersangka pembunuhan terhadap gadis pujaannya masih bisa tersenyum saat ditahan Polres Jambi. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

BUNGO, iNews.id – Warga Desa Benit, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi digemparkan dengan kasus pembunuhan sadistis yang terjadi di desanya.

Tindakan sadistis itu dilakukan Amran (24). Dia nekat membunuh RS (16) gadis pujaan hatinya yang masih tetangga rumah. Pelaku nekat membunuh korbannya lantaran kesal cintanya bertepuk sebelah tangan.

Setelah membunuh RS, Amran yang mengalami gangguan tunarungu itu memerkosa korbannya yang sudah tak berdaya dan bersimbah darah.

Kapolres Bungo, AKBP Jonuario Jose Morrais mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati cintanya ditolak korban. Pelaku juga cemburu melihat korban berjalan berdua dengan cowok lain.

“Pelaku merasa dirinya telah baik dengan korban, karena pelaku pernah memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban untuk membeli handphone,” katanya, Jumat (26/7/2019).

Setelah melihat korban berjalan dengan cowok lain, kata dia, pelaku dendam dan berencana membunuh korban. “Korban dibunuh pada saat sedang tertidur sendirian di rumah. Saat itu, keluarga korban sedang jaga warung tidak jauh dari rumahnya. Pelaku masuk rumah korban dan langsung menggorok leher korban hingga tewas. Usai digorok, korban langsung disetubuhi oleh pelaku,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, jasad korban diketemukan pertama kali oleh adiknya yaitu, Ry (12) pada Rabu (24/7/2019) pukul 17.00 WIB. Saat itu, saksi bermaksud memanggil korban untuk bergantian jaga warung.

“Setelah masuk rumah saksi terkejut melihat korban sudah tidak bernyawa dan bersimbah darah. Melihat korban sudah bersimbah darah, saksi memanggil ayahnya dan warga meminta tolong,” ucapnya.

Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya sehari setelah pembunuhan tersebut. Penangkapan itu setelah polisi menemukan barang bukti berupa pakaian pelaku dan pisau untuk menggorok korban. “Saat ini pelaku Amran, beserta barang bukti sebilah pisau dan pakaian korban telah kita tahan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 dengan ancaman hukuman mati.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut