get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Dapat Penghargaan dari ATR-BPN

Rugikan Korban Rp300 Juta, 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bengkulu

Senin, 08 Maret 2021 - 13:35:00 WIB
Rugikan Korban Rp300 Juta, 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bengkulu
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno (Foto: Antara)

BENGKULU, iNews.id- Polda Bengkulu mengusut kasus jaringan mafia tanah yang merugikan korbannya hingga Rp300 juta. Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan modus jaringan ini dengan cara menerbitkan sertifikat tanah. Kemudian tanah-tanah dijual per kavling.

"Sementara ini kami sudah menetapkan empat orang tersangka yang diduga mafia tanah. Selain itu kami juga cukup banyak menerima laporan dari warga yang tanahnya diserobot," kata Sudarno, Senin (8/3/2021).

Dia mengatakan salah satu korban mengaku tanah yang ditanami 120 batang kelapa sawit telah diserobot oleh jaringan mafia itu. Korban terkejut saat melihat tanaman sawit itu diratakan dengan alat berat.

Dia mengatakan tanah milik korban itu juga dipagari. Bahkan telah dibagi menjadi 42 kavling yang dijual dengan harga bervariasi.

"Dalam kasus itu korban mengaku rugi sekitar Rp300 juta. Kami sudah terima laporannya dan sekarang sedang didalami oleh penyidik. Kemungkinan juga ada korban-korban lainnya," ucap Sudarno.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan penyelidikan kasus ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.

"Kasus tersebut sudah banyak pihak yang dirugikan. Terkait koordinasi dengan BPN, mereka meminta satu kasus untuk dijadikan pra operasi mafia tanah," ujarnya.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut