KENDARI, iNews.id - Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian spesialis pencongkel jok motor yang kerap beraksi di Kota Kendari, Jumat (17/1/2020). Padahal, pelaku belum lama keluar penjara untuk kasus yang sama.
Satria (22) ditangkap saat sedang asyik duduk mengintai korban di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kendari. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan empat unit handphone, sebuah dompet dan kartu ATM yang disimpan dalam laci di rumah pelaku.
Kepada petugas, pelaku bersama rekannya yang kini buron beraksi mencongkel jok sepeda motor menggunakan kunci leter T. Sasaran aksinya yakni kendaraan roda dua yang diparkir di depan rumah maupun di halaman pertokoan.
BACA JUGA: Kotak Infak Masjid di Bandung Dicuri, Pelaku Pakai Peci dan Koko
Sementara Kasubdit Jatanras Polda Sultra, Kompol Singgih Hermawan, mengatakan pelaku menggasak harta benda yang ada di dalam jok motor. Mereka telah menjalankan aksinya di 24 lokasi di wilayah Kota Kendari.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru tiga bulan keluar dari penjara,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, saat ini polisi masih memburu satu rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui.
Editor: Umaya Khusniah