Residivis Penjualan Meterai Palsu Dicokok Polisi, Omzet Miliaran Rupiah
BENGKULU, iNews.id - Unit Tipidter Polda Bengkulu menangkap HD (41). Dia diduga menjual meterai palsu pada salah satu situs jual beli online dengan omzet mencapai Rp1 miliar.
Penangkapan HD dilakukan berdasarkan keterangan tersangka S yang sebelumnya ditangkap. Dari hasil pemeriksaan polisi, HD merupakan residivis kasus yang sama.
"HD ini residivis dan telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara atau kasus yang sama," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus, Polda Bengkulu, AKBP. Florentus Situngkir, Rabu (2/11/2022).
Dia sempat ditangkap pada 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara.
Kemudian, pada 2019 HD ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama. Dia divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Florentus mengatakan, dari bukti transaksi yang berhasil disita, omzet penjualan meterai palsu dalam kurun waktu tiga bulan terhitung Juli hingga September 2022 hampir mencapai Rp1 miliar.
Editor: Rizky Agustian