Resahkan Warga, Pencuri Modus Pecah Kaca di Jambi Ditembak Polisi

JAMBI, iNews.id - Dua pencuri modus pecah kaca mobil yang meresahkan warga Jambi ditangkap polisi, Sabtu (26/9/2021). Keduanya bernama Ade Kurniawan (29) dan Muhammad Syobri (30) ditembak polisi karena hendak melarikan diri.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Kayu Agung, Kabupaten Oki, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada awal bulan September ini.
Saat itu, korban yang beralamat di Jalan Sentot Alibasa, Lorong Masjid Attaqwa, RT 37, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi baru saja tiba di rumahnya usai pulang bekerja. Dia memarkirkan mobilnya dengan kondisi tidak mematikan mesin kendaraan.
Selanjutnya, korban turun dari mobil untuk memetik daun jeruk. Namun, beberapa saat kemudian ada seorang laki-laki yang berlari dengan membawa tas miliknya yang sebelumnya diletakkan di dalam mobil.
Mengetahui, barang berharganya raib, korban berusaha mengejar pelaku sembari berteriak minta tolong warga sekitar. Dengan mudah, keduanya dengan mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan juga keberadaannya. Tidak membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.
"Pelaku kita amankan dikediamannya. Tapi, pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak diamankan. Karena itu, tim melakukan tindakan tegas terukur," kata Handres, Minggu (26/9/2021).
Setelah itu, tim melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Bukan hanya itu, petugas juga mencari dan mengumpulkan barang bukti serta petunjuk.
"Dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti petunjuk berupa rekaman CCTV serta invetarisir barang korban yang hilang berupa dua unit handphone, kartu ATM, KTP dan surat berharga serta uang tunai," katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit motor Jupiter MX King sebagai sarana yang digunakan pelaku, satu unit handphone Samsung J2. Kemudian, barang-barang korban berupa pena milik, tas berisi kartu ATM, KTP dan surat surat lainnya yang dibuang pelaku ke Danau Sipin.
"Saat ini pelaku diamankan ke Mapolresta Jambi untuk memberikan keterangan selanjutnya," ucapnya.
Editor: Nani Suherni