Refleksi Capaian Kinerja 2,5 Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu
PASANGKAYU, iNews.id - Kepala Dinas Kominfopers Pasangkayu Badaruddin menyampaikan capaian kinerja 2,5 tahun dari masa kepemimpinan Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus dalam kegiatan coffee morning bersama awak media di Cafe Proza Pasangkayu, Jumat (14/7/2023).
Kadis Badaruddin menyampaikan, dalam masa kerja Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu selama 2,5 tahun, hubungan komunikasi bersama awak media terjalin dengan baik. Dalam evaluasi kinerja pembangunan daerah, dengan anggaran yang cukup terbatas karena pascapandemi Covid-19 dan penanganan inflasi daerah, namun aspek infrastruktur pendidikan, kesehatan, jalan dan jembatan sudah semakin baik.
"Hampir selama 2,5 tahun masa kepemimpinan Bupati Yaumil Dan Wabup Herny Agus banyak hal yang telah didapatkan, meskipun dengan anggaran yang minim akibat Covid-19 dan penanganan inflasi daerah," ujarnya
Selain itu, hal yang paling mendasar telah dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Yaumil dan Wabup Herny, yaitu pertumbuhan IPM 68,61 urutan ke-2 se-Sulawesi Barat (Sulbar), jumlah pengangguran, dan angka kemiskinan 2,09 terendah di Sulbar. Lalu, PDRB menjacapai 64,38 juta, SPIP LHKPN 100 persen, dan Kabupaten Pasangkayu telah mendapatkan WTP sebanyak 8 kali dari BPK RI. Pada masa Bupati Yaumil dan Wabub Herny, Kabupaten Pasangkayu telah mendapatkan dua kali WTP (2021 dan 2022).
“Kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu sebelum dimekarkan tahun 2003 sangat terbelakang dan tertinggal. Alhamdulillah saat ini sudah mampu mensejajarkan diri dengan Kahupaten lainnya di Provinsi Sulbar," ucapnya.
Tidak hanya itu, tokoh yang paling berperan dalam kemajuan pembangunan daerah di Kabupaten Pasangkayu tidak terlepas dari tangan dingin Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa sebagai penggagas dan Mantan Bupati dua periode Agus ADJ sebagai Ketua Komite pemekaran saat itu.
Di akhir penjelasannya, Kadis Badaruddin menyampaikan, ada empat hal yang harus diperhatikan oleh awak media, sesuai dengan amanat UU tentang pers. Di antaranya adalah kode etik jurnalistik, profesional dalam melaksanakan tugas, menjalankan tugas dengan baik, dan memiliki media yang terdaftar sesuai aturan berlaku.
Editor: Rizqa Leony Putri