Razia Masker di Bengkulu, Warga Pilih Sanksi Sosial Dibanding Denda Rp100.000
BENGKULU, iNews.id - Puluhan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring razia perdana penegakan hukum dan disiplin pelanggar protokol Covid-19 di Bengkulu, Kamis (1/10/2020).
Warga yang terjaring razia lebih memilih sanksi social daripada membayar denda sebesar Rp100.000 dengan menyapu di sekitar objek wisata Pantai Panjang Bengkulu.
"Hari ini kita luncurkan penerapan Pergub Nomor 22 tahun 2020, agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan. Dengan sanksi ini diharapkan ada beban psikologis bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker, jaga jarak dan penyediaan tempat cuci tangan,” kata Plt Gubernur Bengkulu Dedi Ermansyah.
Dia mengatakan, pada hari pertama penegakan hukum razia masker difokuska di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, mengingat angka covid 19 di Provinsi Bengkulu masih tinggi.
“Razia akan rutin digelar ditempat umum lainnya, namun tetap dengan mengedepankan sikap humanis,” kata Dedi.
Berdasarkan (Pergub) Nomor 2 tahun 2020, Pemda Provinsi Bengkulu menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, atau diganti kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Sementara bagi sanksi pelaku usaha, penanggung jawab fasilitas umum, yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda Rp1 juta hingga pencabutan sementara izin usaha. Denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah.
Berdasarkan pantauan di hari pertama penerapan pergub ini, puluhan warga yang terjaring lebih memilih sanksi sosial, dari pada membayar denda.
Editor: Kastolani Marzuki