Ratu Atut Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Wajib Lapor hingga 2026
TANGERANG, iNews.id - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang mulai hari ini, Selasa (6/9/2022).
Atut yang terjerat kasus korupsi suap Pilkada Lebak dan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan kerugian negara sebesar Rp79 miliar itu dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 8 bulan dari jumlah total hukuman selama 9 tahun penjara.
Mantan orang nomor satu di Banten tersebut telah kembali ke rumahnya di Serang, Selasa pagi pukul 09.30 WIB. Atut dijemput langsung oleh pihak keluarga serta diantar oleh petugas lapas.
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan, usai bebas bersyarat, Atut akan menjalani pembinaan melalui Balai Pemasyarkatan Serang.
“Ibu Atut juga menjalani wajib lapor setiap bulan selama masa percobaan hingga 2026,” katanya.
Diketahui, Atut sebelumnya menjalani hukuman selama kurang lebih 9 tahun penjara lantaran terjerat kasus suap MK Akil Moekhtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Selain Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangky, Desi Aryani dan Mirawati Basri pun sama mendapatkan bebas bersyarat di mana mereka secara bersamaan keluar lapas siang tadi.
Editor: Kastolani Marzuki