get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Bocah Perempuan Korban Serangan Gajah Liar di Pekanbaru Meninggal

Rapat Petani Sawit Kopsa M di Pekanbaru Ricuh, Sempat Saling Lempar Kursi

Jumat, 03 Desember 2021 - 19:33:00 WIB
Rapat Petani Sawit Kopsa M di Pekanbaru Ricuh, Sempat Saling Lempar Kursi
Kericuhan yang terjadi antarsesama petani dalam rapat Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru. (Foto: MPI/Banda HT)

PEKANBARU, iNews.id - Bentrokan antara sesama petani sawit terjadi di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru yang menjadi tempat penyelenggaraan rapat Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Jumat (3/12/2021) petang. Para petani sawit dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau datang hingga terjadi kericuhan karena mereka menilai rapat tersebut ilegal.

Pada awalnya, massa petani sawit berorasi di halaman Hotel Prime Park, Pekanbaru tempat kegitan tersebut. Mereka menyebut rapat tersebut ilegal dan merupakan suruhan dari mantan Ketua Kopsa-M Antony Hamzah yang kini menjadi tersangka kasus penyerangan di Mapolres Kampar. Mereka meminta massa petani di dalam hotel agar bubar.

Pantauan di lokasi, tak lama berselang ratusan petani pria dan perempuan mencoba merangsek masuk di acara rapat yang berada di Ballroom Hotel Prime Park. Mereka mendorong pintu yang sempat ditahan dari dalam hingga akhirnya terbuka.

Saat itu, massa melempari petani Kopsa M dengan kursi. Kemudian terjadilah keributan antara kedua kubu, namun dengan cepat dilerai polisi.

Iwan, salah petani sawit menegaskan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopsa-M yang diselenggarakan tersebut cacat hukum. Selain itu, mulai dari panitia penyelenggara dan peserta bukanlah tercatat sebagai petani asli Kopsa-M. 

"Kami petani Kopsa-M. Kami yang asli bahkan tidak diundang dalam acara RAT. Bahkan kalau diundang pun dengan tegas kami menolak untuk mengikuti RAT karena ini cacat hukum," ujarnya, Jumat (3/12/2021).

Dia mengatakan, penyelenggaraan RAT tersebut diduga sebagai cara Anthony untuk menyelamatkan diri. Dalam orasinya, para petani mendesak Anthony segera dibekuk setelah ditetapkan tersangka. Terlebih lagi, masa kepengurusan pengajar Fakultas Pertanian Universitas Riau itu telah usai sejak 2 Desember 2021.

Selama kepengurusannya, Anthony tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp12 miliar. Termasuk pembayaran bagi hasil kepada petani serta cicilan kepada PTPN V sebagai 'Bapak Angkat'.

Padahal, Anthony kerap memposisikan diri sebagai petani teraniaya dengan mencari perlindungan hingga ke Kantor Staf Presiden (KSP). 

"Kami juga menuntut laporan pertanggung jawaban (LPJ) sejak 2019, 2020 dan 2021 kepengurusan Kopsa M yang dipimpin Antony karena tidak pernah ada kejelasan. Karena kekacauan itu lahan sawit kami terbengkalai dan akhirnya PTPN V sebagai mitra membantu menalangi gaji kami," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut