Rambah Taman Wisata Alam Seblat Jadi Kebun Kelapa Sawit, 3 Petani di Bengkulu Ditangkap
BENGKULU, iNews.id - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Bengkulu menangkap tiga perambah hutan di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Bengkulu Utara. Ketiganya merupakan petani.
Mereka adalah AS (51) dan SA (52) warga Kecamatan Marga Sakti serta Ru (60) warga Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kami melakukan penangkapan terhadap perambah hutan di kawasan TWA Seblat dan ketiganya sehari-hari bekerja sebagai petani," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, ketiga orang tersangka tersebut telah merambah hutan TWA Seblat Kabupaten Bengkulu Utara seluas 4 hektare yang nantinya akan dijadikan kebun kelapa sawit. Sekitar dua hektare lahan yang telah dirambah tersebut telah ditanami bibit-bibit kelapa sawit oleh ketiga tersangka dan masyarakat lainnya sejak 2019.
"Aksi perambahan ini memang berlangsung lama, karena sebelumnya kami melakukan upaya pendekatan. Tapi mudah-mudahan dengan upaya terakhir ini akan menimbulkan efek kerah bagi para perambah," ujarnya.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari menjelaskan, 'perambahan hutan tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Sebab pelakunya semakin masif dan mengancam habitat gajah sumatera yang ada di hutan TWA Seblat.
Padahal TWA Seblat merupakan wilayah konservasi gajah dan saat ini populasi gajah Sumatera sudah sangat sedikit dan terancam kepunahan.
"Jadi TWA Seblat inilah yang menjadi benteng terakhir untuk menyelamatkan gajah sumatera yang ada di Provinsi Bengkulu," katanya.
Ada enam perambah hutan yang masuk dalam Target Operasi (TO) BKSDA Bengkulu dan Polda Bengkulu. Namun saat dilakukan penangkapan hanya ada tiga tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa pancang kayu, pisau, senter, batang kayu, bibit sawit, gergaji, batu asah pisau, dan arit.
Ketiga tersangka terancam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah dirubah pada paragraf 4 Pasal 36 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp7,5 miliar," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto