Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J: Kami Minta Keadilan

MUAROJAMBI, iNews.id - Ayah Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat meminta keadilan setelah Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
Menurut Samuel, tuntutan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya itu tidak setimpal dengan perbuatannya.
"Itu (tuntutan) tidak setimpal untuk orang yang menyebabkan anak kami tewas terbunuh," kata Samuel menanggapi tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi, Rabu (18/1/2023).
Samuel mengatakan, dalam kesimpulan yang dibacakan JPU secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana ini
"Tetapi dalam tuntutan JPU Putri dituntut 8 tahun penjara. Sementara Putri mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut," ungkap Samuel.
Menurutnya, timbulnya permasalahan ini bermula dari kebohongan Putri kepada Sambo di Magelang yang mengatakan telah diperkosa mendiang Brigadir J.
Hal inilah, yang menyulut kemarahan Ferdy Sambo sehingga merencanakan pembunuhan.
"Dari perencanaan tersebut, mengakibatkan pembunuhan secara sadis terhadap anak kami, padahal perkosaan tersebut tidak cukup bukti dari dokter," kata Samuel.
Dia berharap, majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. "Harapan kami, kepada majelis hakim agar kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami, keluarga korban. Kami juga berharap kepada Pak Mahfud MD, Menko Polhukam, mau membantu kami mendapatkan keadilan," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki