Pungli Dana Masjid, Kepala TU Kemenag Lombok Barat Ditangkap Polisi

MATARAM, iNews.id – Tim Resmob Polres Mataram kembali menangkap satu tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) dana bantuan rehab masjid terdampak gempa di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kali ini, polisi menangkap pelaku berisnial IK yang merupakan Kepala Tata Usaha (TU) Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat. IK ditangkap di rumahnya dan ditemukan uang diduga hasil pungli sebesar Rp55 juta.
Kapolres Mataram, AKBP Saeful Alam mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku IK diketahui memerintahkan BA yang ditangkap terlebih dulu untuk melakukan pungli terhadap pengurus masjid penerima bantuan gempa di tiga kecamatan.
“BA menyetorkan uang ini kepada IK yang merupakan kepala TU Kemenag. Kegiatan ini atas ide IK. IK yang memerintahkan BA untuk melakukan pungutan liar terhadap pengurus-pengurus masjid yang menerima dana dari pemerintah,” katanya dalam gelar perkara kasus pungli dana bantuan rehab masjid di Mapolres Mataram, Rabu (16/1/2019).
Dia menyebutkan, barang bukti dari IK yang disita polisi antara lain berupa uang tunai sebesar Rp55 juta, satu unit ponsel dan kuitansi hasil transaksi pungli. “Uang itu (Rp55 juta) di antaranya barang bukti diterima dari BA dan uang yang diambil langsung IK dari pengurus Masjid Lingsar, Batu Layang dan Gunung Sari,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan kedua palaku yakni BA dan IK melakukan pungli di 58 masjid penerima bantuan dari pemerintah. Dari jumlah itu, baru 16 pengurus masjid yang sudah diminta uangnya yakni, empat masjid di Kecamatan Batu Layar, Gunung Sari (4), dan Lingsar (5).
Dalam aksinya, BA juga melakukan pungutan lair atas nama pribadi dan uangnya dipakai untuk keperluan pribadi.
Terkait kasus itu, kata Kapolres, IK dan BA sudah dijadikan tersangka dan selanjutnya menjalani proses hukum.
“Kami menerima sekurangnya enam saksi dalam kasus ini dan kami tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sampai final nanti. Hasil proses hukum nanti akan kami sampaikan,” tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki