Pungli Bantuan Pembangunan Masjid, ASN Kemenag Lombok Barat Kena OTT

MATARAM, iNews.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Gunungsari. Anggota Reskrim Polres Mataram menangkap pelaku saat menerima uang pungutan liar (pungli) dari seorang pengurus masjid, Senin (14/1/2019).
Kapolres Mataram AKBP Saeful Alam mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan meminta imbalan jatah uang kepada pengurus masjid yang terdampak gempa. Pungli ini sudah dilakukan sejak Desember 2018. Bahkan dalam aksinya, pelaku mengancam pengurus masjid tak mendapat bantuan jika tidak memberikan uang.
Dia menjelaskan, ada ribuan masjid yang rusak pascagempa Lombok pertengahan 2018 silam. Saat ini telah ada 2.026 pengurus yang mengajukan bantuan pembangunan masjid, baik rusak ringan hingga berat.
Dari ajuan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama pusat telah menganggarkan Rp6 miliar dana tahap awal untuk bantuan perbaikan masjid. Dan saat ini, sudah ada sekitar 58 masjid yang akan dibantu. Nilai bantuan yang diterima tiap masjid bervariasi, Rp50 juta hingga Rp200 juta, tergantung tingkat kerusakan masjid. Namun faktanya dalam proses penanganan bantuan berjalan lambat dan tidak maksimal.
“Kami terima informasi masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan oknum staf Kemenag Lombok Barat,” ujarnya, Selasa (15/1/2019).
Sementara pelaku LBR tampak malu dan terus menutupi wajahnya selama menjalani pemeriksaan dan diekspose polisi. Dia lebih banyak berdiam tak menjawab pertanyaan para wartawan. “Saya menyesal,” ucapnya.
Diketahui, dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp10 juta hasil pungli. Kuat dugaan pelaku telah menerima hingga ratusan juta atas pungli yang dilakukannya. Pelaku terancam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait pungutan liar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw