get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini M 3,7 di Kaur Bengkulu Kedalaman 25 Km

Puluhan PNS Mukomuko Terancam Dipecat karena Terlibat Korupsi

Selasa, 16 Oktober 2018 - 15:42:00 WIB
Puluhan PNS Mukomuko Terancam Dipecat karena Terlibat Korupsi
Ilustrasi korupsi. (Foto: Sindonews)

MUKOMUKO, iNews.id – Sedikitnya 21 orang PNS atau aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini terancam dipecat karena terlibat kasus tindak pidana korupsi. Mereka tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saat ini kami masih menunggu usaha dari para ASN mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan ASN tersebut,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Edi Suntono di Mukomuko, Selasa (16/10/2018).


Edi mengatakan, 21 ASN itu terlibat kasus tindak pidana korupsi berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, instansinya saat ini masih memberikan kesempatan kepada puluhan ASN untuk melakukan upaya judicial review terhadap aturan pemberhentian ASN yang terlibat kasus tindak korupsi ke MK.

“Kami menunggu keluar keputusan dari MK sampai bulan Desember tahun ini. Setelah itu, hasil keputusan itu yang menjadi dasar untuk melakukan pemberhentian atau tidak para ASN tersebut,” ujarnya.

Edi mengatakan, keputusan terkait pemberhentian ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang ASN, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 11 tahun 2017 Manajemen ASN.

Selain itu, ada lagi Peraturan Presiden terbaru yang mengatur tentang pemberhentian ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi. Dalam aturan tersebut, bagi ASN yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan keputusan hakim, maka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, bukan atas permintaan sendiri.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut