Puluhan Perempuan Malam di Panti Pijat dan Kos-kosan Kabupaten Tangerang Diamankan
TANGERANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten mengamankan 29 perempuan malam dari sejumlah lokasi, Jumat (7/4/2023) dini hari. Mereka dinilai melanggar ketentuan aturan bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan perempuan yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) tersebut didapat pada lokasi yang melanggar jam operasional saat Ramadhan.
"Total ada 29 orang perempuan yang diamankan. Semuanya kami bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan dilakukan pembinaan," ujar Fachrul Rozi di Tangerang, Jumat (7/4/2023).
Dia menyampaikan, sejauh ini Satpol PP Kabupaten Tangerang tengah gencar melakukan operasi gemilang tertib Ramadhan sebagai menciptakan kondisi lingkungan yang tertib dan terbebas dari unsur kegiatan negatif di masyarakat sekitar.
"Operasi Gemilang Tertib Ramadhan ini akan terus kami lakukan kedepannya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar mengungkapkan, puluhan perempuan tersebut didapat dari dua lokasi yang berbeda, yakni panti pijat dan kos-kosan.
"Sebanyak 17 perempuan didapati dari lima panti pijat dan dua perempuan bersama pria yang bukan muhrimnya didapati pada sebuah kos-kosan di wilayah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Kemudian, 10 perempuan didapati dari panti pijat yang berlokasi di Mardi Grass, Citra Raya, Kecamatan Panongan," katanya.
Sebelumnya, dalam Operasi Gemilang Tertib Ramadhan ini, Satpol PP terus melakukan pengawasan penertiban terhadap tempat usaha dan hiburan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kegiatan negatif di wilayah Kabupaten Tangerang selama Bulan Suci Ramadhan.
Editor: Kurnia Illahi