Puan Maharani Beberkan Laporan Kinerja DPR Tahun Sidang 2024-2025
JAKARTA, iNews.id – Selama Tahun Sidang 2024-2025, DPR telah melaksanakan sebanyak 560 kunjungan kerja. Informasi ini disampaikan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dalam rapat paripurna khusus yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut Puan, kunjungan kerja merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap berbagai isu yang muncul di tengah masyarakat. DPR juga membentuk sejumlah tim seperti tim pengawas, tim pemantau dan panitia kerja untuk menindaklanjuti persoalan publik.
“Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPR RI telah membentuk Tim Pengawas, Tim Pemantau, dan Panitia Kerja Pengawasan, melakukan Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat Umum, serta kunjungan kerja sebagai respon atas berbagai isu yang terjadi di masyarakat,” kata Puan.
Selain kunjungan kerja, DPR juga menggelar berbagai rapat melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk 282 rapat kerja, 259 rapat dengar pendapat, dan 196 rapat dengar pendapat umum selama satu tahun sidang.
Dalam laporan kinerja tersebut, Puan juga menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah telah mengesahkan 16 RUU menjadi Undang-Undang. Sementara itu, 10 RUU lainnya masih dalam tahap pembicaraan tingkat I.
Sejak 1 Oktober 2024 hingga 11 Agustus 2025, DPR menerima sebanyak 6.297 aspirasi dan pengaduan dari masyarakat melalui surat maupun situs resmi. Sebagian besar aspirasi berkaitan dengan isu hukum, pertanahan, reformasi birokrasi, koperasi, dan keagamaan.
“Aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi-rekomendasi kepada pemerintah,” ujar Puan.
Menurutnya, seluruh aktivitas DPR merupakan perwujudan mandat dari rakyat. “Pasal 1 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi, DPR RI hanya pelaksana amanat itu,” katanya.
Dia menjelaskan, fungsi pengawasan DPR bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintah dalam menangani urusan masyarakat, demi terciptanya kehidupan yang lebih mudah dan sejahtera.
Editor: Kurnia Illahi