Proyek Tol Sumsel - Jambi, Sebagian Warga Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi Lahan
MUAROJAMBI, iNews.id - Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) pembangunan jalan tol Betung (Sumsel) - Jambi terus bermusyawarah penetapan ganti rugi pengadaan lahan. Dari ratusan bidang tanah, terdapat sebagian warga yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan.
"Sampai hari ini, kami telah memberikan 62 amplop berisi kolom data yang segera harus diisi dan dilengkapi warga pemilik tanah yang bakal dibebaskan untuk jalan tol tersebut," ujar Ketua PPK pembangunan jalan tol Betung-Jambi, Mellia, Senin (6/3/2023).
Dari 62 warga yang sudah mendapatkan berkas, katanya, terdapat lima warga yang belum hadir atau belum menandatangani persetujuan terkait besaran ganti rugi.
"Ada 102 bidang tanah yang terdampak pembebasan untuk proyek nasional jalan tol yang mendapatkan proses ganti rugi. Kita menargetkan untuk pada semester satu selesai, minimal bulan Juli 2023 ini harus kelar," katanya.
Wagito, salah satu warga Desa Sungaibertam yang tanahnya terkena pembebasan jalan tol mengaku belum sepakat dengan besaran ganti rugi. "Saya belum tanda tangan, karena harganya belum cocok. Setiap 10 meter per segi atau satu tumbuk dihargai Rp4,8 juta. Kami minta dinaikkan jadi Rp11 juta setumbuknya," katanya.
Wargito berlasan, saat pergantian lahan untuk SUTET, warga mendapat ganti rugi Rp11 juta pertumbuk. "Lahan kami yang terkena jalan tol ada 80 tumbuk. Lahan kelapa sawit," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi