Prostitusi Online di Palu Dibongkar Polisi, Jajakan Gadis 15 Tahun ke Pelanggan
PALU, iNews.id - Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam perkara ini tiga muncikari dan seorang pelanggan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari Operasi Pekat Tinombala I yang dilaksanakan selama 14 hari sejak 21 Maret 2022. Satgas Pekat Polda Sulteng awalnya menjaring 13 orang terdiri atas 8 laki-laki dan lima perempuan, dua di antaranya masih anak di bawah umur.
“Satgas menggelar operasi di dua lokasi berbeda di Kota Palu. Selama empat hari operasi, mengungkap kasus prostitusi online ini,” ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka kini telah ditahan di Rutan Polda Sulteng sejak Rabu (23/3/2022).
Identitas keempat tersangka masing-masing berinisial R (24) laki-laki dan J (22 ) perempuan warga Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Kemudian MA (22) laki-laki warga Palu Utara dan KS (29) laki-laki warga Kabupaten Sigi.
"Tiga berperan sebagai muncikari dan satu merupakan pelanggan," katanya.
Dalam pengungkapan, polisi menggerebek hotel dan homestay mendapati para pelaku bersama korban. Bahkan ada korban gadis di bawah umur yang kedapatan berduaan bersama pelanggan di homestay.
"Korban gadis berinisial J (16) dan K berusia 15 tahun warga Palu. Mereka telah kami kembalikan kepada orang tuanya," ujar Sugeng.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti lain di antaranya 5 buah telepon seluler berbagai merk, uang tunai Rp500.000 dan beberapa pakaian dalam milik tersangka dan korban.
Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan Pasal 76 Jo pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 296 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.
Sementara tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.
"Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Sasaran yakni aksi curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain," ucapnya.
Editor: Donald Karouw