Proses Hukum yang Dijalani Gubernur Jambi Tidak Ganggu Pemerintahan

JAMBI, iNews.id – Proses hukum yang tengah dijalani Gubernur Jambi, Zumi Zola tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Jambi. Seperti diketahui, Zumi tengah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah mengatakan diperiksanya Zumi Zola oleh KPK tidak menghambat jalannya roda pemerintahan di lingkup Pemerintah Provinsi jambi, Dia mengatakan Zumi Zola menghormati proses hukum yang terjadi di Jambi dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Dia mengatakan hal itu menanggapi penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi oleh KPK, Rabu 31 Januari 2018, sore kemarin. Menurut Johansyah, Zumi telah menegaskan tidak mempermasalahkan rumah dinasnya digeledah oleh KPK.
"Apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan tersebut, Insya Allah, Gubernur siap memberikan keterangan, ini bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlaku," kata Johansyah, Kamis (1/2/2018).
Terkait adanya isu yang menyatakan Gubernur Jambi sebagai tersangka dan ada pencekalan bepergian ke luar negeri, hal tersebut kata Johansyah, diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Sebelumnya, Rabu 31 Januari 2018, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Zumi dan membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dan dokumen.
Penyidik KPK menumpang empat kendaraan itu, keluar dari rumah dinas sekitar pukul 18.50 WIB, setelah melakukan penggeledahan sejak siang.Penggeledahan di kediaman dinas itu dilakukan dalam proses pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
KPK juga menggeledah kendaraan dinas Zola yang terparkir di garasi yang berada di sisi sebelah kanan rumah dinas.Selain itu, KPK juga menggeledah villa keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjungjabung Timur di waktu bersamaan dan menemukan brankas berisi uang. Namun belum diketahui jumlah uang yang ditemukan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di empat lokasi di Jambi, yaitu di kantor ruang kerja Zumi Zola, di kantor PUPR Provinsi Jambi, rumah tersangka Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik serta rumah tersangka Plt Kadis PUPR Arfan.
Lembaga anti rasuah itu juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini. Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, dan Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan.
Editor: Himas Puspito Putra