Profil Bupati Muna Laode M Rusman Emba yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

JAKARTA, iNews.id - Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Rumah dinas dan kantornya juga digeledah KPK terkait penyidikan kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yang salah satunya adalah kepala daerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba.
LM Rusman Emba dilantik menjadi Bupati Muna oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi di Kota Kendari pada 2 September 2021. Dia memimpin daerah itu bersama Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta hingga 2024.
LM Rusman Emba adalah putra daerah Muna yang lahir di Raha pada 15 April 1973 dan kini berusia 50 tahun.
Dia menyelesaikan pendidikan sarjana teknik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
LM Rusman Emba aktif dalam kegiatan kepemudaan seperti Kesatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPPMI) Muna tahun 1996-1998 hingga menjadi Ketua KNP Kabupaten Muna periode 2005-2007.
Dia juga terjun ke politik dengan bergabung ke Partai Golkar. Pada 2008-2010 dia menjabat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Muna. Sejak 2010 dia menjadi pengurus DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara.
Jabatan publik yang pernah diduduki LM Rusman Emba adalah anggota DPRD Muna periode 2004-2009 dan Ketua DPRD Sultra periode 2010-2014.
LM Rusman Emba juga pernah duduk di Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peroiode 2014-2019. Dia meraih 56.232 suara untuk mengantarkan dirinya sebagai salah satu senator Sultra.
Pada 2020, LM Rusman Emba bertarung dalam Pilkada Bupati Muna dengan menggandeng Bachrun Labuta sebagai wakilnya.
Pasangan yang diusung koalisi besar PDIP, Partai Golkar, PKB dan PKS ini berhasil memenangkan pilkada dengan raihan 64.122 suara (53,4 persen). Pasangan tersebut mengalahkan rivalnya LM Rajiun Tumada-La Pili yang meraup 55.980 suara (46,6 persen).
Editor: Reza Yunanto