Pria Penganiaya Pacar di Rumah Jabatan Bupati TTU Ditahan
TIMOR TENGAH UTARA, iNews.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), NTT menahan Le Ray, tersangka kasus dugaan penganiyaan dan pelecehan seksual terhadap pacarnya berinisial BWA.
Penganiayaan dan pelecehan terhadap BWA sebelumnya terjadi di dua lokasi yakni di rumah Jabatan Bupati TTU dan kebun pepaya milik mantan Bupati TTU Raymundus Fernandes.
Kasi Pidum Kejari TTU, Santy Efraim menjelaskan, kasus tersebut sudah dinyatakan P21. “Hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Timor Tengah Utara ke kejaksaan,” katanya, Senin (8/3/2021).
Menurut Santy, tersangka akan ditahan selam 20 hari ke depan untuk seterusnya diproses kelengkapan berkas, guna dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelaku Le Ray kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan," ucap Santy.
Sementara untuk pasal pencabulan dan pemerkosaan yang tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum. padahal, dalam proses reka ulang sebelumnya, pelaku mengakui perbuatannya.
"Dari fakta yang kami dapat, sesuai pengakuan dari korban sendiri bahwa keduanya (korban dan tersangka) memiliki hubungan khusus dan sudah melakukan hubungan suami-isteri berulang kali. Unsur pasal pencabulan tidak terpenuhi,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 terkait tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman, maksimal 2,8 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki