get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Reaksi Muhammadiyah

Pria di Jambi yang Selundupkan Ratusan Miras dari Batam Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kamis, 24 November 2022 - 18:23:00 WIB
Pria di Jambi yang Selundupkan Ratusan Miras dari Batam Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Terdakwa penyelundup ratusan miras di Jambi divonis 1 tahun 4 bulan penjara. (Foto: Azhari Sultan/iNews)

TANJAB TIMUR, iNews.id - Darsuli alias Suli, terdakwa kasus penyelundupan minuman keras di Sadu, Kabupaten Tanjungabung (Tanjab) Timur divonis 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur. Bukan hanya itu, ia juga didenda sebesar Rp279 juta.

"Jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," kata Kasi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Kamis (24/11/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annisa P Duswara dengan Hakim Anggota Esa Pratama P Daeli dan Kristanto P Siagian, menyatakan terdakwa Darsuli alias Suli bin Darwis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki barang kena cukai diketahuinya atau patut harus diduganya berasal tindak pidana.

"Dan ini berdasarkan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," ungkapnya.

Lexi menambahkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana menyelundupkan 312 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai yang diperolehnya dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sidang vonis tersebut juga hadir dari Kejari Tanjabtimur Paras Setio dan penasihat hukum dari terdakwa, yaitu Fauzan Despa.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut