Pria Bertopeng Scream di Lhokseumawe Perkosa Adik Ipar Penyandang Difabel
BANDA ACEH, iNews.id - Seorang pria di Kota Lhokseumawe, Aceh, nekat memerkosa adik iparnya hingga hamil empat bulan. Korban merupakan gadis di bawah umur, sekaligus penyandang difabel.
Aksi pelaku IW (41) ternyata bukan hanya satu kali. Pengakuannya, dia sudah tiga kali mencabuli dan meniduri korban, RJ (14) selama kurun waktu satu bulan pada November 2019 lalu.
"Saat ini korban sudah hamil empat bulan," kata Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, Kamis (5/3/2020).
Pelaku diduga memanfaatkan kekurangan korban yang mengalami tuna rungu untuk melancarkan aksi pemerkosaan. Tapi perbuatannya terbongkar ketika ada perubahan pada tubuh RJ karena hamil.
Menurut dia, selama pemeriksaan, IW yang memakai topeng Scream itu tak mau mengakui perbuatannya. Namun penyidik memiliki bukti yang tidak bisa dibantah, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 90 cambuk atau denda 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Qanun, bukan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena ini landasan hukum masyarakat di Aceh.
"Kalaupun ada perubahan pasal, akan ditentukan jaksa nantinya," ujar dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal