Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Mulai Fokus Siapkan Pembuktian Pokok Perkara

JAKARTA, iNews.id – Usai putusan hakim yang menolak praperadilan Nadiem Makarim pada Senin (13/10/2025), kuasa hukum Dodi Abdulkadir menyampaikan, timnya segera menginformasikan hasil tersebut kepada kliennya. Dia menegaskan, tim hukum tengah menyusun strategi lanjutan, mengingat Nadiem kini berada di Rutan Kejaksaan Kejari Jakarta Selatan.
"Kita ada pembagian tugas dari tim kuasa hukum yang memberi tahu mengenai hasil praperadilan ini ke Pak Nadiem. Pak Nadiem sudah selesai menjalani operasi yang pertama dan saat ini pembantaran sudah selesai, Pak Nadiem ada di dalam rutan kejaksaan di kejari Jakarta Selatan," ujar Dodi.
Menurutnya, sidang praperadilan hanya berfokus pada aspek formil sesuai norma hukum positif, yakni proses penetapan tersangka dan keberadaan minimal dua alat bukti. Dia menyayangkan tidak adanya terobosan hukum dari hakim dalam putusan tersebut.
"Tadinya kita mengharapkan hakim akan melakukan terobosan hukum sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum. Namun, rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut," ucapnya.
Dodi menegaskan, tim kuasa hukum kini mengalihkan fokus pada pembuktian substansial dalam pokok perkara. Terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang hingga putusan praperadilan belum juga tersedia.
"Kami sebagai penasihat hukum Pak Nadiem akan mempersiapkan alat-alat bukti yang tentunya akan memberikan pembuktian secara substansial nantinya di dalam pemeriksaan pokok perkara," katanya.
Dia juga menekankan, komitmen tim hukum untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam membela hak konstitusional kliennya, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara.
"Tentunya kami akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada di dalam membela hak konstitusional daripada Pak Nadiem, khususnya berkaitan dengan kerugian negara, perhitungan kerugian negara," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi