get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron Setahun, Tersangka Korupsi Rp3,5 Miliar Ditangkap di FX Sudirman Mall Jakarta 

Polresta Kendari Terbitkan DPO Pelaku Penculikan Bayi 9 Bulan

Sabtu, 07 Januari 2023 - 02:01:00 WIB
Polresta Kendari Terbitkan DPO Pelaku Penculikan Bayi 9 Bulan
Kapolresta Kendari Kombesl Muh Eka Faturrahman bersama Mardiana yang bayinya diculik (Foto: FEBRIYONO TAMENK/iNews.id

KENDARI, iNews.id - Polresta Kendari memburu Watimin alias Rambo, pelaku penculikan bayi berusia sembilan bulan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas namanya.

"Pencarian telah dilakukan namun belum membuahkan hasil. Kami menerbitkan daftar pencarian orang sebagai pelaku kejahatan penculikan anak," kata Kapolresta Kendari, Kombes Eka Fathurrahman, Jumat (6/1/2023) malam.

Dia menjelaskan, pengejaran terhadap Rambo dilakukan oleh tim gabungan yakni Tim Buser 77 Satreskrim, Intel, dan Samapta Polresta Kendari serta polsek jajaran.

"Jika melihat terduga pelaku agar segera melaporkan ke polisi atau polsek terdekat," kata mantan Diresnarkoba Polda Sultra ini.

Menurut Eka, Rambo adalah seorang residivis. Dia pernah dihukum karena kasus penggelapan kendaraan.

Bayi yang diculik oleh Rambo adalah Muhammad Askah, buah hati pasangan La Saali dan Mardiana yang tinggal di Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari.

Bayi tersebut diculik pada Kamis (5/1/2023) siang dari ayahnya. Saat itu Rambo menyerang ayah bayi dengan senjata tajam. Setelah terlepas dari genggaman ayahnya, bayi tersebut dibawa kabur Rambo.

Namun bayi tersebut akhirnya ditemukan di Jalan Boulevard, Kelurahan Kambu, Kota Kendari pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita.

Bayi tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dipastikan sehat, bayi itu dikembalikan kepada kedua orang tuanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut