Polres Mukomuko Tangkap Bandar Sabu dan Ganja
MUKOMUKO, iNews.id - Seorang bandar sabu-sabu dan ganja berinisial SL berhasil diringkus Polres Mukomuko, Bengkulu. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sembilan paket ganja kering yang terdiri dari empat paket besar dan lima paket besar serta empat paket kecil sabu-sabu.
Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, menyebut, jajarannya telah mengawasi aktivitas pelaku dalam beberapa hari terakhir, sebelum ditangkap pada Rabu (28/4/2021). Pihaknya sekarang ini tengah mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Pelaku ini ditangkap di rumahnya, di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Selagan Raya. Alat bukti ditemukan dalam sebuah tas berwarna merah yang tergantung dalam pintu kamar rumah tersangka,” kata Andy.
Pelaku yang diketahui pada awal bulan April 2021 menikah, diduga menjadi bandar narkoba di wilayah, Kecamatan Teras Terunjam.
Perbuatan tersangka ini melanggar pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 bulan.
Editor: Erwin C Sihombing