get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Curanmor di Sumut Ditangkap, Pelaku Sempat Berontak

Polres Kolaka Tangkap Residivis Curanmor Asal Sulsel, 4 Motor Diamankan

Minggu, 01 Oktober 2023 - 03:34:00 WIB
Polres Kolaka Tangkap Residivis Curanmor Asal Sulsel, 4 Motor Diamankan
Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, Sultra, meringkus seorang residivis curanmor bernama Joni bin Lukman (27). (Foto: Istimewa)

KOLAKA, iNews.id - Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Joni bin Lukman (27), warga Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (29/9/2023). Tersangka melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.

Polisi mengamankan empat unit motor matic dan dua di antaranya masih dalam proses penyelidikan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, polisi bergerak memburu Joni setelah menerimah laporan warga jalan Abadi, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga bernama Risnawati (36). Motor Risnawati dibawa kabur pelaku dari rumahnya disaat ia sedang tidur. 

"(Motor) diparkir di teras samping rumah. Motor sudah hilang saat korban mengecek pada pukul 04.00 WITA," ujar Riswandi, Sabtu (30/9/2023).

Dipimpin Aipda Rudi Suhendra, Tim Elang selanjutnya melakukan pengejaran dan melakukan back up Polsek Poleang Barat, Polres Bombana. Joni berhasil diringkus pukul 00.30 WITA dengan empat unit motor matic hasil curiannya. 

"Pelaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Aril yang masih dalam proses lidik," tuturnya.

Keempat motor tersebut masing-masing satu unit Yamaha N Max dengan TKP di wilayah hukum Polsek Poleang Barat, Yamaha Mio Soul merah di Samaturu, Honda Scoopy di Kolaka dan satu lainnya berupa Honda Beat di Wundulako (masih lidik).

Riswandi menuturkan, Joni diketahui juga merupakan seorang pelaku tindak pidanan narkotika. Saat ini, Joni sedang digiring ke Polsek Poleang Barat untuk proses pengembangan kasus curanmor sebelumnya yang dilakukan. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Joni bin Lukman diancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e,4e Subsider Pasal 362 KUHP.

Editor: Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut