get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

Polres Karimun Tangkap 8 Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia, Korban 23 Orang

Jumat, 28 Januari 2022 - 16:44:00 WIB
Polres Karimun Tangkap 8 Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia, Korban 23 Orang
Polres Karimun menangkap 8 pelaku penyelundupan PMI ilegal. (Foto: Antara).

KARIMUN, iNews.id - Polres Karimun, Kepulauan Riau menangkap delapan pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka yang ditangkap terdiri atas enam pria dan dua perempuan yang memiliki peran berbeda.

"ZA berperan sebagai penampung sekaligus penyalur PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus dari perairan Karimun," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Arsandi, Jumat (28/1/2022).

Kronologi penangkapan berawal dari pelaku utama berinisial ZA di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, yang berperan sebagai penampung.

Bersama dengan ZA, turut ditangkap tiga pelaku lainnya di Karimun yang ikut membantu ZA dalam menjalankan aksi penyelundupan PMI ilegal

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian kembali menangkap empat pelaku jaringan ZA yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Batam.

"Jadi total pelaku yang ditangkap sebanyak delapan orang," ujar Arsyad.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ATM dan bukti transfer uang dari PMI ke ZA, kendaraan roda empat untuk menjemput PMI ke pelabuhan, dan  speed boat berkapasitas sepuluh orang untuk mengantar PMI ke Malaysia.

Adapun korban PMI ilegal yang diamankan polisi dalam kasus ini sebanyak 23 orang. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Pulau Jawa, NTT, dan NTB.

"PMI yang hendak berangkat ke Malaysia dikenai membayar Rp6,5 juta hingga Rp9 juta kepada ZA," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut