Polres Gorontalo Ungkap Prostitusi Libatkan 5 Anak di Bawah Umur

GORONTALO, iNews.id – Tim Reserse Kriminal Polres Gorontalo mengungkap kasus prostitusi di Kabupaten Gorontalo. Ironisnya, bisnis yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 ini mempekerjakan lima anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Polres Gorontalo telah menangkap UT alias Ucok, laki-laki yang diduga sebagai muncikari bisnis prostitusi. Polisi juga mengamankan para PSK yang dipekerjakan oleh UT.
Wakapolres Gorontalo Kompol Satrio memaparkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas maksiat di rumah UT, di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Warga selama ini resah karena rumah itu menjadi tempat prostitusi.
Tim Opsnal Polres Gorontalo kemudian melakukan penggerebekan. Tim menemukan dua perempuan tengah melayani tamu dalam kamar. Selain itu, ada juga yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras). Polisi langsung mengamankan para PSK dan tamu ke Mapolres Gorontalo bersama UT.
“Hasil pemeriksaan, UT sudah menjalankan bisnis protitusi itu sejak tahun 2017 di rumahnya,” kata Kompol Satrio, Selasa (5/2/2019).
Dia menyediakan beberapa kamar di rumahnya dan menerima pesanan via telepon seluler (ponsel) dan media online. Ironisnya, selain perempuan dewasa, UT juga mempekerjakan lima perempuan di bawah umur sebagai PSK. Tersangka memasang tarif sebesar Rp300.000 hingga Rp800.000 untuk sekali kencan. Dari transaksi seks itu, UT sebagai muncikari mendapatkan fee sebesar Rp50.000 dari setiap transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui dari sejumlah PSK yang dipekerjakan UT, lima di antaranya masih anak di bawah umur,” kata Satrio.
Selain mengamankan UT sebagai muncikari dan lima perempuan di bawah umur, polisi juga menyita barang bukti tiga unit ponsel yang digunakan dalam bertransaksi layananan seks tersebut.
Atas perbuatannya ini, UT yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi.
Editor: Maria Christina