BULUNGAN, iNews.id - Seorang pria di Bulungan, Kalimantan Utara, berinisial EW (42), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjual sirip dan ekor pari yang dilindungi undang-undang.
"Berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial EW (42) dengan barang bukti sebanyak 59 sirip pari dan 27 ekor ekor pari," kata Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Mohammad Khomaini, Selasa (29/11/2022).
Dia menceritakan, ditangkapnya pelaku berawal pihaknya melakukan giat pemeriksaan tempat penjualan ikan milik EW yang berada di Jalan Pangkalan, Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Selain menjual ikan, EW juga menjual sirip pari yang telah dikeringkan dengan jumlah yang didapat antara lain 59 sirip pari dan 27 ekor pari.
Saat ditanya petugas terkait legalitas penjualan sirip pari yang dilindungi, EW tidak dapat menunjukkan dokumennya.
Festival Mane'e, Tradisi Tangkap Ikan Laut Gunakan Janur di Daerah Terluar Sulawesi Utara
"Atas temuan tersebut petugas membawanya ke Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsRegional di Google News