Polisi Tangkap 9 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jambi, 2 di Antaranya Perempuan
JAMBI, iNews.id - Sembilan orang pengedar narkoba di Jambi, ditangkap polisi. Dua dari sembilan pelaku adalah wanita.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, para tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut diamankan petugas selama satu minggu ini.
"Ada sembilan orang yang kita ringkus, dua orang di antara tersangka adalah perempuan," ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan kesembilan tersangka dikategorikan sebagai pengedar.
"Untuk jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, sabu sebanyak 6,21 gram dan pil ekstasi sebanyak 75 butir. Bila dirupiahkan sabu sebesar Rp7.800.000 dan pil ekstasi sebesar Rp26. 250.000," ungkapya.
Tidak hanya itu, dari kesembilan orang tersangka tersebut terdapat satu orang tersangka yang merupakan seorang residivis.
"Satu orang tersangka ternyata residivis dengan kasus yang sama, yakni sebagai pengedar sabu," ujarnya.
Dari keterangan para tersangka, narkotika milik mereka diedarkan di wilayah Kota Jambi.
"Barang bukti ini mereka edarkan dibeberapa tempat hiburan di Kota Jambi," katanya.
Menurutnya, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan kasus ini.
"Masih kita telusuri. Kemungkinan barang bukti berasal dari luar Kota Jambi. Saya tidak bisa sebutkan kabupaten maupun provinsi," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi