Polisi Tangkap 5 Penampung Emas Ilegal di Jambi, 2,7 Kg Emas Disita

JAMBI, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun menangkap lima orang pelaku penampung emas ilegal dari para penambang emas tanpa izin (PETI). Selain itu polisi menyita 2,7 kilogram emas dari pelaku.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono mengatakan, mereka menambang emas di kawasan Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Menurutnya, dalam operasi kali pertama, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti emas seberat 700 gram di sebuah rumah toko (ruko).
"Di ruko itu juga dilakukan pemrosesan atas emas yang dibeli pelaku. Terdapat barang bukti delapan keping emas dengan berat sekitar 700 gram,” kata Sugeng, Minggu (10/10/2021).
Selain emas, kepolisian juga menemukan uang tunai yang diduga untuk transaksi sebesar Rp1 miliar. Dengan pelaku berinisial J yang berasal dari daerah Bogor Jawa Barat.
Untuk penangkapan penampung emas di Kecamatan Singkut, katanya, berasal dari daerah Sumatera Barat.
"Sedangkan, modus melakukan pembelian dengan barang bukti emas lebih kurang 2 kilo gram dengan tersangka berinisial N," kata Sugeng.
Dengan dua kejadian tersebut, Polres berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti seberat total 2,7 kg.
Dia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sempat melakukan proses hukum terhadap pelaku ilegal mining lainnya dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kami menangani perkara ilegal mining, salah satunya telah memasuki tahap kedua,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan UU Minerba, dengan ancaman hukumannya 2 tahun penjara.
Disamping itu, pihak kepolisian juga mengaku telah melakukan pemanggilan saksi-saksi terhadap pelaku, yang dibeberkan tersangka pernah menjualkan emas kepada dirinya.
"Dua belas orang belum memenuhi panggilan kita untuk dimintai keterangan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto