get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabid Propam-Kasubbid Paminal Polda Sumut Dicopot Dugaan Pemerasan, Diperiksa Terpisah!

Polisi Periksa Kejiwaan EFY Tersangka Pelecehan Seksual Penumpang Bandara Soetta

Selasa, 29 September 2020 - 15:18:00 WIB
Polisi Periksa Kejiwaan EFY Tersangka Pelecehan Seksual Penumpang Bandara Soetta
Tersangka pemerasan dan pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, EFY, dibawa untuk menjalani pemeriksaan psikologis di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020). (Foto: iNews/Hasnugara)

TANGERANG, iNews.id – Penyidik Polresta Bandara Sokarno Hatta (Soetta) mengirimkan tersangka pelaku pemerasan dan pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, EFY, untuk menjalani pemeriksaan psikologis atau kondisi kejiwaan di Polda Metro Jaya. Penyidik juga berencana menggelar rekonstruksi besok.

Penyidik menilai petugas medis itu perlu menjalani pemeriksaan psikologis karena pelaku diketahui sudah memiliki istri dan anak. Polisi ingin mengetahui apakah pelaku menderita kelainan kejiwaan atau tidak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurihko mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara sebelumnya, motif utama pelaku melakukan pemerasan terhadap penumpang perempuan saat rapid test karena terdesak masalah ekonomi dan nafsu sesaat.

“Hari ini ada agenda pemeriksaan kejiwaan pelaku guna melengkapi berkas acara pemeriksaan pelaku. Penyidik ingin memastikan kejiwaan pelaku mulai dari psikologis serta kejiwaannya,” kata Kompol Alexander Yurikho, Selasa (29/9/2020).

Kompol Alexander Yurikho mengatakan, nantinya hasil kejiwaan pelaku akan menjadi pertimbangan penyidik untuk melengkapi berkas. Rencananya Satreskrim Polresta Bandara Soetta juga melakukan rekonstruksi untuk memastikan kejadian yang sebenarnya.

Dia menambahkan, polisi sudah membuat posko pengaduan di Bandara Soetta bagi warga yang pernah mengalami kejadian yang sama. Namun, hingga saat ini polisi belum menerima laporan dari korban lain. Meskipun begitu, polisi menduga ada orang lain yang turut menjadi korban selain LHI, yang akhirnya melaporkan kasus pelecehan itu ke polisi.

Sementara itu, LHI yang menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan atas tindakan EFY kini mendapat pendampingan khusus dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali untuk memulihkan traumanya.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra sebelumnya mengatakan, penetapan EFY sebagai tersangka karena alat bukti pemerasan dan penipuan sudah memenuhi unsur pidana. Dalam laporan korban disebutkan, pelaku memeras korban dengan cara memintanya mengirimkan uang lewat transfer bank sebesar Rp1,4 juta untuk biaya rapid test saat akan terbang ke Nias, Sumatera Utara (Sumut), Minggu, 13 September lalu.

“Dari penyidikan, besar kemungkinan yang bersangkutan melakukan penipuan dan pemerasan karena jumlah yang dibayarkan korban tidak sesuai dengan yang ditetapkan,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut