get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta

Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani setelah Tak Datang Beberapa Kali Panggilan Pemeriksaan

Kamis, 14 Juli 2022 - 18:32:00 WIB
Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani setelah Tak Datang Beberapa Kali Panggilan Pemeriksaan
Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah kediaman Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2022). (Foto: Lintang)

SERANG,iNews.id - Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah kediaman Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2022). Penggeledahan ini  setelah Nikita mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani sempat meminta penundaan pemeriksaan. Namun, kata dia setelah dijadwalkan ulang juga tidak hadir.

“Ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli 2022, namun NM tidak juga hadir d idepan penyidik,” ujar Shinto di Banten, Kamis (14/7/2022).

Dia menuturkan, Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap kasus ini. Upaya tersebut, lanjut dia tidak berhasil.

“Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” tuturnya.

Sementara itu, Mail selaku asisten Nikita Mirzani mengungkapkan, penggeledahan berlangsung pukul 11.30 WIB. Menurutnya, tim dari Satreskrim Polresta Serang Kota telah masuk ke dalam kamar Nikita Mirzani.

“Tadi datang pukul setengah 12, enggak ngerti kalau polisi dari Serang Kota kan memang suka bikin surprise. Jadi, tiba-tiba datang, masuk ke kamar (Nikita Mirzani) digeledah,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut