JAMBI, iNews.id - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota polri diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi. Pelaku diduga hendak melakukan aksi kejahatan, karena mengantongi senjata api beserta lima butir peluru aktif.
Pelaku, Ariyanto alias Yanto (35), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), dibekuk polisi di sebuah kamar hotel saat akan berkencan dengan seorang wanita di kawasan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (26/11/2019) kemarin.

Ditipu Polisi Gadungan, Janda Muda asal Bandung Merugi Rp257 Juta
Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan, pelaku kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini merupakan seorang polisi gadungan, namun membawa pistol rakitan serta lima butir peluru.
"Dia juga memiliki dua identitas, yang satu atas nama Edi Mulyadi dan mengubah status pekerjaan sebagai anggota Polri," kata Dadan kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kota Jambi, Rabu (27/11/2019).
Tak Bayar Makan Minum di Diskotik Rp21 Juta, Kasatpol PP Babel Jadi Tersangka Penipuan
Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan senjata api rakitan tersebut dari seorang teman yang berada di Kabupaten Lubuk Linggau, Sumsel. Meski memegang pistol, namun dia belum pernah melakukan aksi kriminal.
Pelaku Yanto kini mendekam di ruang tahanan Polda Jambi. Dia terancam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
"Warga yang pernah menjadi korban aksi kriminal pelaku, diharapkan bisa segera melapor ke polisi," ujar dia.
Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku berpura-pura menjadi seorang anggota polisi, bahkan hingga memalsukan identitas. Petugas juga menyelidiki rekan korban pemilik senjata api tersebut.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal













