Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Minyak Mentah Chevron di Mandau

PEKANBARU, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil membongkar praktik pencurian minyak mentah melalui pipa minyak PT Chevron Pacific Indonesia di kawasan penambangan minyak Kecamatan Mandau. Polisi telah mengamankan satu tersangka.
“Satu unit truk berisi minyak mentah serta selang kita sita sebagai barang bukti,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto di Pekanbaru, Rabu (29/8/2018).
Dari pengungkapan tersebut, jajaran Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai salah satu sindikat tersebut. Tersangka yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif itu berinisial ZA (41).
Yusuf menjelaskan, pengungkapan sindikat pencurian minyak mentah itu dilakukan jajaran Polsek Mandau pada Selasa dini hari kemarin (28/8/2018). Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai satu unit truk tangki berkapasitas besar yang parkir di pinggir jalan dekat pipa minyak.
Warga semakin curiga karena ada selang panjang mengarah pipa di truk. Sementara beberapa orang tampak terlihat berjaga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyergapan. Sejumlah orang yang saat itu sedang sibuk memindahkan minyak mentah dari pipa ke dalam truk langsung melarikan diri.
"Saat dihampiri, para pelaku pencurian melarikan diri dan berhasil kabur. Lalu setelah ditelusuri, terdapat selang dari mobil tangki ke arah pipa Chevron. Minyak dari pipa Chevron sedang dialirkan ke dalam truk tangki,” paparnya.
Beberapa saat kemudian, lanjut Yusuf, polisi yang sedang melakukan olah TKP melihat seorang pengendara motor mencurigakan mendekati truk tersebut. Polisi langsung menangkap pria itu.
Dari hasil interogasi, ternyata pelaku ZA sedang memantau proses pencurian minyak tersebut. “Dia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial B yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.
Yusuf memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor: Maria Christina