Polisi Amankan 3 Juta Pil Carnophen Bernilai Rp14,5 Miliar di Sampit
SAMPIT, iNews.id – Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dua truk bermuatan sebanyak 3.000.740 butir obat Carnophen, Rabu, 6 Desember 2017 malam tadi dari Pelabuhan Sampit. Nilai obat keras ilegal itu diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muchtar Riandi Siregar, penangkapan terhadap dua dump truk berisi sebanyak 3.000.740 butir obat Carnophen itu berawal dari informasi masyarakat. Sejumlah petugas Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penggeledahan setelah kapal KM Marina I dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang merapat di Pelabuhan Sampit, Kalteng, pukul 19.30 WIB, Rabu malam.
Dari truk berwarna kuning nopol KH 6782 AR yang disopiri BA, polisi menemukan sebanyak 34 kardus besar dan 16 kardus kecil obat Carnophen. Sementara dari truk warna merah N 9076 UV yang disopiri KA, ditemukan sebanyak 28 kardus besar dan 47 kardus kecil.
“Untuk nilai obat Zenith Carnophen itu, kalau saya kalikan dengan harga standar satu butir Rp4.000, total nilai 3.000.000.740 butir itu bisa mencapai Rp14.490.000.000,” kata AKBP Muchtar Riandi Siregar saat paparan di Mapolres Kotim, Kamis (7/12/2017).
AKBP Muchtar Riandi Siregar menambahkan, berdasarkan keterangan sopir dari pihak ekspedisi, muatan truk awalnya disebut berisi karpet. Namun setelah petugas memeriksanya, isi kardus seluruhnya pil Carnophen. Barang tersebut akan dikirim ke alamat di Palangkaraya maupun Sampit. “Informasi dari sopir truk, akan dibawa satu ke Palangkaraya dan satu ke Sampit. Sesudah kami cek alamatnya, ternyata nggak jelas,” kata AKBP Muchtar Riandi Siregar.
Dia menegaskan, pihaknya saat ini terus melakukan penyelidikan terkait pengirim dan penerima barang tersebut. Saat ini seluruh jutaan butir obat tersebut diamankan di Mapolres Kotim dan sudah dibawa ke ruang Satnarkoba.
Diduga kuat obat ini diyakini merupakan nama lain dari pil PCC (paracetamol/caffeine/carisoprodol) karena kemasannya hampir serupa dengan jenis pil PCC yang ditemukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Semarang, Solo, dan Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
Editor: Maria Christina