Polda Sultra Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari, 44,72 Gram Sabu Disita
KENDARI, iNews.id- Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pengedar sabu berinisial AA (35) di Kendari. Sabu siap edar seberat 44,72 gram disita.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran sabu di Kendari. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Tim unit 1 Subdit 3 langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan surveillance," kata Dolfi, Rabu (10/3/2021).
Pelaku ditangkap di tempat kosnya Jalan Bandang 1, Kelurahan Sodohoa, Kendari Barat, Kendari pada Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 12.10 Wita. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah toples plastik warna putih di dalamnya terdapat bungkusan plastik 62 paket kecil diduga berisi sabu dengan berat 44,72 gram siap edar," jelasnya.
Dari pengakuannya, barang haram itu diperoleh dari di Kota Kendari. Dia membeli dari seseorang dengan cara sistem tempel.
Pelaku dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Editor: Ibnu Hariyanto