get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Darat Hari Ini M 4,7 Guncang Morowali, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Soroako

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan BBM dan Elpiji, Hendak Dibawa ke Morowali

Jumat, 12 Mei 2023 - 13:00:00 WIB
Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan BBM dan Elpiji, Hendak Dibawa ke Morowali
Ketiga pelaku penyelundupan BBM jenis pertalite yang saat diperiksa penyidik Polda Sultra, Jumat (12/5/2023). (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

KENDARI, iNews.id - Polisi menggagalkan dugaan penyelundupan 5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan 100 tabung gas elpiji yang hendak dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pengungkapan kasus ini dilakukan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam kasus ini diamankan tiga unit mobil masing-masing berpelat nomor DT 1795 XX, DT 1990 DM dan DT 9822 AM. Kendaraan ini digunakan untuk mengangkut BBM dan gas elpiji tersebut.

"Kami telah mengamankan tiga unit kendaraan yang membawa BBM bersubsidi pemerintah itu, begitu juga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 100 buah," kata Rico, Jumat (12/5/2023).

Dia mengungkapkan, BBM jenis pertalite tersebut diambil dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kota Kendari. Rencananya BBM ini akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulteng.

"Rencananya BBM tersebut akan dijual kepada kawan-kawannya yang ada di Sulteng, begitu juga dengan tabung gas elpiji ini," ujar Rico.

Dia membeberkan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial FM (34), MD (22) dan LD (26). Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

"Ketiga orang ini dengan tugas yang berbeda dan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Mereka bekerja sendiri-sendiri dan memiliki tempat penjualan tersendiri di Morowali," ucapnya.

Dia menambahkan, ketiga pelaku tersebut saat ini sedang pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti sebanyak 121 jeriken berisi BBM jenis pertalite dan 100 tabung gas elpiji 3kg serta tiga unit mobil diamankan di Mapolda Sultra.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut