Polda Sulteng Ungkap Penyelundupan 29 Kg Sabu Asal Malaysia, Pelaku Bawa Senpi Rakitan
PALU, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan 29 kilogram sabu dari Malaysia. Barang terlarang itu diselundupkan lewat jalur laut ke Donggala.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi penyelundupan sabu dari Malaysia yang masuk ke wilayah laut Sulteng pada 3 November 2021.
Selama satu bulan melakukan penyeldikan, Polda Sulteng baru pada 25 Desember 2021 menangkap salah satu pelaku.
Dia adalah D warga Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Dia mengaku menyimpan sabu seberat 29 kg yang dibawa dari Malaysia di rumah kerabatnya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
"Tak cuma itu, kami melakukan pengembangan dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat," ujar Rudy, Selasa (28/12/2021).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Suprianto menjelaskan, selain sabu seberat 29 kilogram, turut diamankan satu senjata api (senpi) rakitan beserta tiga amunisi dari tersangka.
Kemudian ikut disita sebagai barang bukti yakni kapal yang digunakan untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Keempat tersangka yakni D (39), R (43), S (40), dan A (35). Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayak 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keempat tersangka menghadapi ancaman pidana sedikitnya enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati, serta denda sedikitnya Rp1 miliar.
Editor: Reza Yunanto