Polda Jambi Tangani 43 Kasus Karhutla, 4 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
JAMBI, iNews.id – Polda Jambi menangani 43 kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Dari 43 kasus karhutla itu, empat orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga telah membakar lahan untuk membuka perkebunan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, sebanyak 43 kasus karhutla itu merupakan hasil penyelidikan sejak Januari hingga Maret 2021.
“43 kasus karhutla ini tersebar di tiga kabupaten yang rawan terjadi kebakaran lahan. Dari puluhan kasus itu, sudah empat tersangka yang ditetapkan karena membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan,” katanya, Selasa (16/3/2021).
Selain menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan, Polda Jambi juga intensif memantau karhutla melalui udara. Pemantauan itu dilakukan Satgas Udara Karhutla Polda Jambi.
Selain itu, menyalurkan logistik kepada personel gabugan terdiri atas TNI-Polri, BPBD dan Manggala Agni yang disiagakan di lokasi rawan karhutla seperti, di Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Tanjab Barat dan Muaro Jambi.
“Tim Satgas Udara terus meningkatkan pencegahan dengan meningkatkan patroli udara dan darat serta sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki