Polda Jambi: Sabu 7 Kg yang Dibawa Warga Aceh Diduga Dikendalikan dari Lapas Medan

JAMBI, iNews.id - Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi terus mendalami narkoba jenis sabu seberat 7 kg yang dibawa dua warga Aceh ke Jambi. Barang haram senilai Rp9 miliar tersebut diduga dikendalikan dari dalam Lapas Medan.
"Mereka ini sebagai kurir. Menurut pengakuan tersangka, sabu yang dibawanya ke Jambi diduga dikendalikan dari dalam Lapas Medan," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat, Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan, dua tersangka ini nekat mengedarkan sabu ke Jambi dengan upah Rp20 juta. Namun, keduanya baru menerima upah separuhnya sebesar Rp10 juta.
"Kedua tersangka, yakni berinisial Rz (28) dan Is (38). Keduanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh," ungkapnya. Masih dari pengakuan tersangka, kata dia, motif mereka nekat menjadi kurir narkoba untuk kebutuhan ekonomi.
Bila dirupiahkan, sabu seberat 7 kg tersebut senilai Rp9 miliar lebih. "Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan dari sabu tersebut berjumlah 35.196 jiwa," sebutnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal terancam mendekam di penjara cukup lama di Jambi. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan petugas untuk pengembangan selanjutnya.
Editor: Ahmad Antoni