Polda Jambi Musnahkan 13,5 Kg Sabu, 9 Tersangka Ditangkap
JAMBI, iNews.id - Polda Jambi memusnahkan sebanyak 13,5 kilogram narkoba jenis sabu hasil tangkapan tiga bulan. Pemusnahan berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu (4/8/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam alat insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi. Dari pengungkapan kasus narkoba ini, polisi juga telah menangkap sembilan tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir.
"Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 13,50 kg ini berasal dalam delapan laporan polisi. Selain itu, anggita kami juga telah menetapkan sembilan tersangka," ujar Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan, Rabu (4/8/2021).
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut sudah tentu berkaitan dengan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Jambi.
"Sesungguhnya penegakan hukum ini merupakan jalan terakhir. Kami mengawalinya dengan tindakan preemtif dan preventif," katanya.
Menurutnya, Polda Jambi tidak bangga dengan penangkapan tersangka maupun pengungkapan kasus narkoba.
"Kami lebih bangga apabila saudara sadar tidak mengulangi lagi kegiatan ini dan menjadi duta narkoba untuk memberikan pengertian kepada saudara-saudara dan teman-teman," ujar Yudawan.
Selain itu, Wakapolda juga mengajak masyarakat Jambi untuk memerangi narkoba agar dapat hilang di muka bumi, khususnya di Jambi.
Terpisah, Direktorat Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menegaskan, 13,50 kg sabu tersebut merupakan tangkapan operasi dalam tiga bulan terakhir.
"Ada empat TKP, seperti di Mestong 8 kg sabu. Kemudian di Tanjabbar ada 1 kg sabu dan beberapa TKP lainnya di Kota Jambi," katanya.
Dari sembilan tersangka, ada satu orang yang berperan sebagai pemesan narkoba, sedangkan lainnya kurir.
"Yang kami tangkap murni kurir dan ada satu orang di Tanjab Barat pemesan. Dia juga yang akan berencana menyebarkan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw