get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjaring Operasi Petugas, 7 Truk Bermuatan Batu Bara Ilegal Dibawa ke Polda Kaltim

Polda Jambi Kembali Hentikan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, Terhitung mulai 9 April 2023

Sabtu, 08 April 2023 - 22:02:00 WIB
Polda Jambi Kembali Hentikan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara, Terhitung mulai 9 April 2023
Petugas menghentikan lalu lintas angkutan batu bara. (Foto: Antara).

JAMBI, iNews.id - Ditlantas Polda Jambi kembali menghentikan mobilisasi angkutan batu bara melalui jalan nasional. Ketentuan tersebut terhitung mulai Minggu 9 April 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, operasional mobilisasi batu bara di tutup karena melebihi kuota 4.000 pada Jumat dan Sabtu, sehingga menimbulkan penumpukan di wilayah Kota Jambi.

"Karena melebihi kuota dari 4.000 dan menimbulkan penumpukan, sehingga menyebabkan kemacetan maka besok kami hentikan mobilisasi angkutan batu bara," ujar Kombes Pol Dhafi di Jambi, Sabtu (8/4/2023).

Dia mengatakan, penghentian mobilisasi angkutan batu bara tidak hanya di daerah Kabupaten Sarolangun, Batanghari, namun juga di wilayah Sungai Gelam.

Penghentian mobilisasi angkutan batu bara di wilayah Sungai Gelam, Muaro Jambi ini, kata dia karena terdapat beberapa titik jalan yang rusak.

Menurutnya, penghentian mobilisasi angkutan batu bara ini berdasarkan hasil evaluasi dan sesuai fakta di lapangan usai perbaikan kerusakan jalan nasional yang baru saja di perbaiki.

"Berdasarkan hasil evaluasi yang baru saja diperbaiki jalan tersebut kembali rusak, apalagi jalan tersebut nantinya akan digunakan oleh pemudik saat Hari Raya Idul fitri," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia terkait adanya asosiasi jasa transportasi angkutan batu bara juga tidak memberikan solusi terhadap keselamatan berlalu lintas tidak berjalan hingga saat ini.

Dia menyampaikan, mulai Minggu (9/4/2023) pukul 00.00 WIB, angkutan batu bara tidak diperbolehkan keluar dari mulut tambang.

Seluruh jajaran diminta untuk melakukan penindakan terhadap angkutan truk batu bara jika masih ada yang tidak mengikuti aturan karena sudah diberlakukan penghentian.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut