Polda Jambi Gerebek Gudang Pengoplos Gas Subsidi, 3 Orang Ditangkap
MUARO JAMBI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggerebek gudang pengoplosan gas subsidi di kebun sawit, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang sedang mengoplos gas.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati tiga pekerja berinisial RA, RS, dan HA tengah memindahkan isi tabung gas subsidi tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran lima kilogram dan 12 kilogram.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita ratusan tabung gas, peralatan pengoplosan serta mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku mengaku kegiatan tersebut dikendalikan oleh seorang berinisial DA yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dia menyebut pelaku memperoleh tabung gas dari Provinsi Riau, kemudian mengoplosnya di lokasi untuk dijual kembali sebagai gas non-subsidi.
Menurutnya, untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram dibutuhkan empat tabung gas tiga kilogram, sedangkan untuk tabung lima kilogram diperlukan dua tabung gas tiga kilogram. Praktik ini telah dilakukan berulang kali karena dinilai memberikan keuntungan besar.
"Modus operandinya adalah, pemilik yaitu DS memerintahkan adiknya, MPS untuk mengambil gas dari daerah Riau sekali mengangkut 320 tabung dikejakanlah oleh dua orang. Satu menyuntik dan satu memanaskan. Jadi gas ini beku dipanaskan supaya cair jadi bisa disuntik oleh pelaku dan itu dipindahkan sama yang 5 dan 12 kilogram. Nah yang non-subsidi ini dijual ke toko-toko oleh mereka," ujar Kombes Taufik dalam konferensi pers di Polda Jambi, Rabu (22/4/2026).
Saat ini, pemilik gudang masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sementara itu, para pelaku yang telah diamankan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
"Pemilik, yaitu DS yang saat kita lakukan penangkapan tidak berada di lokasi dan sedang kita lakukan pengejaran," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi