get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Tabrak Lari Dikejar Polisi di Samarinda Terekam CCTV, Ternyata Bawa Narkoba

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 19,8 Kilogram Sabu Senilai Rp38 Miliar

Kamis, 30 Agustus 2018 - 11:13:00 WIB
Polda Jambi Gagalkan Peredaran 19,8 Kilogram Sabu Senilai Rp38 Miliar
Ilustrasi narkoba. (Foto: dok.okezone).

JAMBI, iNews.id - Kepolisian daerah (Polda) Jambi, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19,8 kilogram (kg) atau senilai Rp38 miliar selama tiga pekan terakhir Agustus 2018. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja sama semua pihak.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan seluruh barang haram tersebut bukan hanya dari tangkapan polda namun ada juga dari kepolisian resor (polres). “Sebanyak 7 kg dari Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kemudian 5 kg tangkapan dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi,” kata Muchlis, Kamis (30/8/2018).

“Ada tangkapan 1 kg dari Polres Sarolangun dan terakhir ada tangkapan 3,8 kg sabu-sabu oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi pada Selasa (28/8) malam lalu,” imbuhnya.

Muchlis menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya yang berhasil menindak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dia mengungkapkan saat ini Provinsi Jambi selain menjadi tempat peredaran narkoba juga sebagai lintasan para pengedar narkoba dari provinsi lain.

“Seperti tangkapan sabu tujuh kilogram oleh Polres Tanjab Barat, yang mana barang tersebut akan dibawa menuju Pangkalan Madura,” ujarnya.

Dia mengimbau, agar seluruh jajarannya tetap waspada terhadap peredaran narkoba. Selain itu dia juga meminta masyarakat Jambi agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba, karena dapat merusak masa depan.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut