Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa terkait Demo Rusuh
JAKARTA, iNews.id - Polda Gorontalo membatalkan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa yang sebelumnya terlibat demonstrasi berujung rusuh. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers pada Senin (27/10/2025).
Irjen Widodo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para rektor perguruan tinggi di Gorontalo, menyusul insiden demonstrasi pada Selasa (2/9/2025).
“Dalam penanganannya, perbuatan para mahasiswa ini sebenarnya telah memenuhi unsur pidana, terutama dalam kasus pembakaran fasilitas umum. Namun kami mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis, sehingga kasus ini tidak kami lanjutkan,” ujar Irjen Widodo dikutip dari Polda Gorontalo, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, pendekatan ini diambil demi menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan para mahasiswa.
“Kami ingin memberikan pembinaan, bukan hanya penegakan hukum semata. Harapannya, adik-adik mahasiswa ini dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya tentang bagaimana menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik tanpa anarkis,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda bersama para pimpinan universitas sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan pembinaan dan kemitraan antara Polri dan kampus.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro juga menyampaikan, Polri tidak pernah melarang demonstrasi selama dilakukan sesuai aturan.
“Unjuk rasa adalah bentuk ekspresi aspirasi dan solidaritas dari mahasiswa. Namun perlu diingat bahwa kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat,” kata Kombes Desmont.
Dia juga mengungkapkan, drmonstrasi pada September lalu berlangsung di tiga titik, dua di antaranya berjalan kondusif, sementara satu titik mengalami insiden pembakaran water barrier dan gangguan terhadap aktivitas warga.
“Pelaku anarkis sempat diamankan dan diproses sesuai prosedur. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi, Kapolda memutuskan pendekatan pembinaan lebih tepat diterapkan, sejalan dengan konsep Polisi Sahabat Kampus,” katanya.
Dia memastikan, Polda Gorontalo berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan pembinaan, kunjungan dan dialog di kampus-kampus guna mempererat sinergi antara kepolisian dan civitas akademika.
Keenam mahasiswa yang sebelumnya menjadi calon tersangka berinisial JH, FM, MR, MH, MF dan MA, berasal dari berbagai perguruan tinggi ternama di Gorontalo.
“Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Polda Gorontalo dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan dunia pendidikan,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi