Polda Banten Musnahkan 303 Kg Ganja yang Gagal Diselundupkan Antarprovinsi
SERANG, iNews.id - Polda Banten memusnahkan 303 kilogram (kg) barang bukti ganja kering dari pengungkapan dua kasus. Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut pada 23 Juli 2020 dengan barang bukti 159 kg dan yang terbaru pada 5 Agustus 2020 seberat 144 kg.
Barang bukti ganja kering sebanyak 303 kg yang dibungkus dengan lakban warna coklat itu dimusnahkan di halaman Polda Banten, Rabu (19/8/2020) pagi. Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti.
Kapolda Banten menjelaskan, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 144 kg ganja pada 5 Agustus lalu dan mengamankan lima orang tersangka.
"Pengungkapan ganja yang terbaru dengan berat total 144 kg tersebut dari tiga lokasi yang berbeda, yaitu Rest Area Bogeg, Perumahan Tangerang New City Tangerang, dan di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat," kata Fiandar.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kelima pelaku yang diamankan yakni, MT (40), asal Lampung yang ditangkap di Rest Area Bogeg. MT berperan sebagai koordinator. Pelaku juga mengenal pemilik ganja dan menjadi pengawal, serta menyusun dan menaikkan barang untuk diselundupkan.
Tersangka kedua berinisial LA (29), asal Lampung ditangkap di Rest Area Bogeg. LA berperan pembawa barang menuju Gudang Cikupa. Selanjutnya FA (22) dan RP (20), asal Jakarta, yang ditangkap di depan Perumahan Tangerang New City. Keduanya berperan jadi pengatur penjemput barang dari Gudang Cikupa menuju Jalan Pramuka III ke rumah kontrakan.
"Yang terakhir RF (25), asal Jakarta, ditangkap di Jalan Pramukasari III Jakarta Pusat. Perannya pengambilan barang di Jakarta dan penyimpan barang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengedarkan dan mengantarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Banten dan Jakarta. Setiap kali mengantar dan menjemput atau mengambil ganja tersebut, MT dan LA masing-masing diberi upah sebesar Rp10 juta dari Lampung menuju Cikupa Tangerang Banten.
"Sedangkan FA dan RP masing-masing sebesar Rp5 juta per orangnya serta RF sebesar Rp5 juta. Jumlah total ganja yang akan diedarkan sebanyak 144 kg dalam bungkus besar yang dilakban warna coklat," kata Susatyo.
Susatyo mengatakan, modus yang digunakan para pelaku dengan mengemas ganja dalam karung sebanyak tiga karung besar. Karung itu kemudian diisi 144 bungkus besar berlakban coklat.
Dari penangkapan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti satu mobil truk merek Hino warna hijau, tiga karung ukuran besar yang masing-masing berisi 48 bungkus besar ganja berlakban coklat dengan jumlah seluruhnya 144 bungkus besar.
"Total ganja yang diamankan mencapai 144 kg. Kami juga menyita satu unit mobil Avanza warna silver, satu unit motor merek Suzuki Satria FU warna putih, dan HP dari masing-masing tersangka," ujar Susatyo.
Susatyo menegaskan, kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba. Dengan informasi itu, petugas bisa segera menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penggunaan barang haram seperti narkoba, sabu, ganja dan lainnya. Semua itu akan merusak kesehatan, merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan diri kita. Jangan mau percaya akan janji pengedar narkoba dan dengan imbalan apa pun," katanya.
Editor: Maria Christina